Pria Ini Disebut TO, Saat Diringkus Polres Simalungun, Segini Barbuknya

    Pria Ini Disebut TO, Saat Diringkus Polres Simalungun, Segini Barbuknya
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali meringkus seorang pria dan kepada petugas, ia mengaku bernama Tanta Reza Yahya Damanik alias Tanta (33).

    Tanta yang tak memiliki pekerjaan menetap, juga menyebutkan, dirinya berdomisili di Huta II, Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

    Namun, petugas meringkusnya saat berada di rumah orang tuanya, tepatnya di Pasar I, Huta IV Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Kamis (22/08/2024), sekira pukul 19.30 WIB yang lalu.

    Tak tanggung-tanggung, dari Tanta yang selama ini disebut berstatus target operasi, petugas mengamankan barang bukti sebanyak, 38, 78 gram berat kotor, narkotika jenis sabu.

    Hal ini diterangkan, Kasat Nakoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane, S.H., dalam siaran pers secara tertulis, dikutip dari pesan percakapan WAG Humas Polres Simalungun, Senin (26/08/2024), sekira pukul 10.05 WIB.

    Kemudian, AKP Irvan menerangkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Narkoba Polres Simalungun.

    "Informasi tentang aktivitas mencurigakan seorang laki-laki yang diduga sebagai penyalahguna narkotika di Huta IV Pasar I, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, " sebut Kasat Narkoba.

    Seterusnya, Kasat Narkoba AKP Irvan menjelaskan, tindak lanjut informasi tersebut memerintahkan tim opsnal dikomandoi Kanit I Ipda Sugeng Suratman didampingi Kanit II Sat Narkoba Ipda Froom Pimpa Siahaan.

    "Tim Opsnal segera bergegas menuju lokasi yang disebutkan dalam laporan, " terangnya.

    Setibanya di lokasi, lanjut AKP Irvan dalam keterangannya menjelaskan, petugas mendapati seorang laki-laki sedang duduk di depan sebuah rumah dan tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan pria tersebut.

    "Kemudian diketahui rumah itu adalahrumah orang tua si Tanta. Nama lengkapnya, .Tanta Reza Yahya Damanik, alias Tanta, seorang laki-laki berusia 33 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta, " jelas AKP Irvan.

    Dalam keterangan lanjutan, menurut AKP Irvan, status Tanta ditetapkan Tersangka dan Tanta merupakan salah satu target operasi yang sudah lama diincar oleh pihak kepolisian.

    "Aktivitasnya sangat masiv dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tersangka terkenal licin dan selalu berhasil menghindari pantauan aparat, namun kali ini upaya kita membuahkan hasil, ” ujar AKP Irvan.

    Kasat Narkoba AKP Irvan menjelaskan, saat melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersangka Tanta merupakan pengedar sabu. 

    "Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bungkus plastik klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip sedang yang juga berisi sabu, dengan total berat bruto keseluruhan mencapai 38, 78 gram, " kata AKP Irvan terkait rincian barang bukti.

    Selain itu, lanjut AKP Irvan mengatakan, pihaknya juga menyita, satu unit ponsel Android merek Oppo berwarna hitam, satu ball plastik kosong dan satu kotak rokok merek Sempurna, serta satu unit timbangan elektrik.

    "Dalam interogasi awal, Tanta mengakui bahwa barang bukti tersebut memang miliknya dan digunakan untuk dijual, " imbuh AKP Irvan.

    Selanjutnya, kepada petugas tersangka Tanta mengungkapkan, barang bukti sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Alif yakni pria warga Simpang Jodoh, Tembung, Kota Medan.

    "Saat ini, nama Alif juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian dan sedang dalam pengejaran, " jelas AKP Irvan..

    Kini, Tanta beserta barang bukti berasa di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun dan Ia masih menjalani proses penyidikan lanjutan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

    "Termasuk mengusut pemasok narkotika kepada Tanta, " tutup Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane menegaskan. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Jumat Barokah, Kapolsek Perdagangan Salurkan...

    Artikel Berikutnya

    Diringkus Personel Sat Narkoba Polres Simalungun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Usung Thema Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem, Keluarga Besar Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Rayakan Natal
    Polri Siapkan Ambulans Udara Selama Operasi Lilin 2024 untuk Dukung Libur Nataru Aman
    6 Penekanan Irwasum Polri ke 100 Perwira Remaja SIPSS Batalyon Ksatria Sadacara
    Kapolres Blitar Resmikan Ruang Pelayanan BPKB, Wujudkan Layanan Prima untuk Masyarakat

    Ikuti Kami